PENGUMUMAN PENTING: Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMK
Padang, 16 Mei 2024 – Diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Barat bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK ditunda dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Penundaan ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia tentang Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan dan Minuman Usaha Mikro dan Kecil.
Alasan Penundaan:
- Keterbatasan Anggaran: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memiliki keterbatasan anggaran untuk membiayai fasilitasi sertifikasi halal melalui program self declare bagi UMK.
- Perlu Penguatan Sinergi: Penundaan ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait dalam rangka fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.
Fasilitasi Self Declare:
BPJPH akan terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada UMK dalam proses self declare. UMK dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang program self declare di situs web resmi BPJPH: https://bpjph.halal.go.id/.
Himbauan:
LP3H UNP Padang menghimbau kepada seluruh UMK di Padang untuk memanfaatkan waktu penundaan ini dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan diri dalam mendapatkan sertifikat halal. UMK dapat mengikuti edukasi sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh LP3H Pusat Kajian Halal UNP Padang dan lembaga terkait lainnya.
Informasi lebih lanjut:
- Website LP3H UNP Padang: halal.unp.ac.id
- Email LP3H UNP Padang: halal@unp.ac.id
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Pusat Kajian Halal UNP Padang